Skip to content

masaberita.com

Berita Informasi terbaru

Menu
  • Bisnis
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Tekhnologi
Menu
Kominfo Bentuk Satgas Menara BTS 4G BAKTI, Cek 4 Tugasnya

Kominfo Bentuk Satgas Menara BTS 4G BAKTI, Cek 4 Tugasnya

Posted on Oktober 3, 2023

Menteri Komunikasi juga Informatika (Menkominfo)  membentuk satuan tugas (satgas) percepatan penyelesaian menara seluler atau BTS 4G .

Satgas ini diketuai oleh Staf Khusus Menkominfo yang tersebut dimaksud pernah menjadi juru kampanye Partai NasDem pada 2014, Sarwoto Atmosutarno.

“Satgas ini diketuai oleh Sarwoto Atmosutarno, Staf Khusus Menkominfo, yang mana dimaksud sudah sangat berpengalaman sebab pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Infrastruktur PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (2004-2009) lalu juga juga Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) pada periode 2009-2012,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/10).

Sarwoto saat ini juga menjabat sebagai Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Ia juga pernah menduduki salah satu kursi direksi Indosat pada 2015, meskipun kurang dari satu bulan.

Pembentukan Satgas BTS 4G BAKTI ini berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi lalu Informatika RI Nomor 472 Tahun 2023.

“Ditetapkan serta juga berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2023, masa tugas Satgas BTS Bakti ini akan berakhir seiring masa jabatan Menteri Komunikasi dan juga juga Informatika pada tahun 2024,” ujar Budi.

Proyek perkembangan menara BTS 4G itu digarap oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi kemudian Informasi (BAKTI). Belakangan BAKTI tersandung kasus dugaan korupsi serta melibatkan eks Menkominfo Johnny G Plate juga Dirut Bakti Anang Achmad Latif.

Satgas ini melibatkan berbagai unsur elemen pemerintahan mulai dari Jaksa Agung, auditor Badan Pemeriksa Keuangan kemudian juga Badan Pengawasan Keuangan lalu Pembangunan, kementerian serta lembaga lain.

Berikut susunan Satgas BTS 4G BAKTI:

Pengarah:

• Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi serta Informatika

• Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi lalu Informatika

Ketua: Sarwoto Atmosutarno, Staf Khusus Menkominfo

Wakil Ketua: Fadhilah Mathar, Direktur Utama BAKTI Kominfo

Sekretaris: Sudarmanto, Direktur Sumber Daya juga juga Administrasi, BAKTI Kominfo

Anggota:

• Danny Januar Ismawan, Direktur Infrastruktur, BAKTI Kominfo

• Marvels Parsaoran Situmorang, Direktur Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan juga juga Pos Informatika, Koninfo

• Ilvan Santoso, Inspektur I, Inspektorat Jenderal Kominfo

• Hermanto, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata serta Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung RI

• Arif Wibawa, Direktur Sistem Informasi dan juga juga Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan

• Sutrisno, Direktur Investigasi II pada Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan kemudian Pembangunan

• Emin A. Muhaemin, Direktur Pengembangan Strategi lalu juga Kebijakan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

• Raden Ari Widianto, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Tugas

Satgas BAKTI Kominfo mempunyai tiga tugas.

Tugas pertama, memverifikasi penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi kemudian informasi yang dimaksud yang disebut memfasilitasi penyediaan akses internet dalam daerah Terdepan, Terluar juga Tertinggal (3T) yang digunakan dilaksanakan BAKTI Kementerian Kominfo.

“Percepatan penyelesaian mencakup pembangunan Base Transreceiver Station (BTS), jaringan serat optik Palapa Ring, Hot Backup Satellite (HBS), lalu pengoperasian Satelit Republik Indonesia (SATRIA)-1 untuk diselesaikan juga dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana tertoreh dalam surat keputusan.

Tugas kedua, menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan serta hambatan (debottlenecking) dalam bidang hukum, kebijakan pelaksanaan lalu keuangan.

Selain itu, dilaksanakan dengan proses yang digunakan dimaksud transparan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas ketiga, memberikan arahan kebijakan penyelesaian lalu rekomendasi tindakan kepada BAKTI Kementerian Kominfo untuk pelaksanaan kerja juga kerja identik dengan para pihak.

Tugas keempat, memberikan arahan kebijakan penyelesaian juga rekomendasi strategis kepada BAKTI Kominfo untuk perbaikan model kegiatan serta proses bisnisnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Apa Saja yang Tidak Dianjurkan Dilakukan Saat Berkendara?
  • Cara Implementasi Data Warehouse: Roadmap 5 Fase untuk Perusahaan Indonesia
  • Reformasi Fiscal Risk Statement 2026: Bagaimana Kemenkeu Mengelola Eksposur Penjaminan yang Membengkak?
  • Bagaimana Cara Menjual Kendaraan Agar Menarik Minat Pembeli?
  • Gak Nyangka! Tas Kulit Wanita Kekinian Sepopuler Ini!

Kategori

  • Asuransi
  • Bisnis
  • Fashion
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Tekhnologi
  • Uncategorized

Laman

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Arsip

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
©2026 masaberita.com | Design: Newspaperly WordPress Theme