Skip to content

masaberita.com

Berita Informasi terbaru

Menu
  • Bisnis
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Tekhnologi
Menu
Cara Balik Nama Kendaraan Hibah atau Warisan

Cara Balik Nama Kendaraan Hibah atau Warisan

Posted on September 15, 2023

 merupakan prosedur yang digunakan mana wajib diimplementasikan pemilik kendaraan ketika mendapatkan kendaraan hibah, warisan atau baru hanya sekali membeli kendaraan bekas.

Prosedur balik nama itu sendiri miliki beberapa tahap yang dimaksud mana perlu dilaksanakan dalam Samsat tempat kendaraan terdaftar lalu Samsat dekat domisili pemilik baru.

Bagi Anda yang tersebut digunakan baru mendapatkan kendaraan hibah, warisan atau baru membeli kendaraan bekas, saat ini adalah waktu yang mana yang disebut pas melakukan balik nama. Pasalnya, baru-baru ini beberapa wilayah membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), salah satunya DKI Jakarta.

Pemerintah Daerah DKI Jakarta membebaskan BBNKB untuk kendaraan kedua serta seterusnya. Hal yang mana disebut tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 lalu juga berlaku hingga akhir 2023.

BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih nama kepemilikan kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan oleh sebab itu waris, alih kepemilikan kendaraan dikarenakan hibah, lalu alih kepemilikan kendaraan akibat lelang.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengharapkan warga pemilik kendaraan bermotor sanggup cuma memanfaatkan program ini. Hal yang tersebut bertujuan dalam upaya validasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya di dalam tempat wilayah DKI Jakarta.

“Selain itu, juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk meregistrasikan kepemilikan kendaraan bermotor kedua kemudian juga seterusnya,” katanya.

Rivan menambahkan insentif itu diberikan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan khusus kepada wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Untuk melakukan balik nama, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan beberapa total dokumen. Berikut daftar berkas yang dimaksud digunakan perlu dipersiapkan untuk balik nama:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baru juga fotokopi- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli juga fotokopi- Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli kemudian fotokopi- Kwitansi pembelian mobil bekas serta versi fotokopi yang dilengkapi materi Rp10 ribu serta ditandatangani penjual serta pembeli mobil- Dokumen hasil cek fisik kendaraan yang dimaksud digunakan bisa saja belaka didapat dalam kantor Samsat.

Setelah berkas-berkas hal itu siap, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat untuk melakukan proses balik nama.

Tahap pertama

Proses balik nama terbagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama dijalankan di area area kantor Samsat tempat mobil terdaftar, sedangkan tahap kedua dijalankan pada Samsat terdekat dengan domisili pemilik baru. Berikut urutan prosedur tahap pertama:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat di dalam area daerah mobil terdaftar.

2. Kunjungi loket cek fisik. Bayar biaya cek fisik kendaraan, juga petugas Samsat akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka serta nomor mesinnya.

3. Setelah mendapat dokumen cek fisik, datang ke loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, lalu juga lalu isi formulir yang mana dimaksud diberikan sesuai dengan informasi yang dimaksud itu tertera di dalam dalam STNK mobil.

4. Berikan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas Samsat untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor Samsat tujuan sesuai dengan KTP.

5. Anda akan mendapatkan arsip yang digunakan digunakan berisi dokumen lengkap mobil dari petugas.

6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor Samsat tujuan Anda

Tahap kedua

Setelah menyelesaikan tahap pertama, proses balik nama tahap kedua dilaksanakan di tempat tempat Samsat sesuai domisili Anda. Berikut prosedurnya:

1. Datang ke kantor Samsat di area area domisili Anda.

2. Lakukan cek fisik kendaraan. Pada saat yang digunakan dimaksud bersamaan, Anda dapat mengisi dokumen yang mana diberikan dari loket 1.

3. Kumpulkan semua dokumen yang digunakan diperlukan serta serahkan ke petugas Samsat. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.

4. Isi formulir yang diberikan juga lampirkan fotokopi KTP serta lunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang digunakan digunakan berlaku.

5. Serahkan dokumen formulir yang tersebut digunakan telah terjadi dikerjakan diisi serta bukti pembelian mobil ke loket BPKB online. Anda kemudian akan mendapatkan tagihan BPKB online yang dimaksud hal itu harus dilunasi.

6. Simpanlah bukti pembayaran BPKB online serta juga jangan sampai hilang.

7. Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK serta simpan bukti pembayarannya.

8. Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK juga juga fotokopi pembayaran pajak STNK.

9. Serahkan fotokopi STNK kemudian juga pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor. Anda akan mendapatkan plat baru.

10. Anda menerima STNK lalu BPKB baru.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Mengapa Pengguna Motor Suka Modifikasi Knalpot Motor?
  • Jasa Anti Rayap untuk Mencegah Kerusakan Bangunan
  • Disiplin Positif: Menegakkan Aturan Tanpa Teriakan atau Hukuman Fisik
  • Excavator Caterpillar: Mesin yang Ramah Operator
  • Jangan Sepelekan! Gaya Hidup Modern Ini Bisa Picu Keputihan, lho!

Kategori

  • Asuransi
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Tekhnologi
  • Uncategorized

Laman

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Arsip

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
©2026 masaberita.com | Design: Newspaperly WordPress Theme