Proses balik nama menjadi salah satu hal yang digunakan mana harus dilaksanakan usai membeli . Bagaimana prosedurnya?
Baru-baru ini beberapa orang wilayah di dalam dalam Indonesia memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Terdapat tambahan lanjut dari 5 provinsi yang mana menggelar pemutihan, bahkan beberapa di tempat area antaranya menggelar hingga akhir 2023.
Jenis-jenis pemutihan yang tersebut dimaksud diberikan sendiri berbeda-beda tergantung wilayah, tetapi pada umumnya diberikan pembebasan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga Bea Balik Nama (BBN) pertama atau kedua.
Proses balik nama memiliki dua tahap, dengan tahap pertama diimplementasikan pada SAMSAT terdekat dengan lokasi mobil terdaftar, sedangkan tahap kedua dilaksanakan di area area SAMSAT terdekat dengan tempat tinggal pemilik baru.
Sebelum melakukan proses balik nama, ada beberapa jumlah total berkas yang dimaksud yang disebut perlu dipersiapkan. Berikut daftar berkas yang digunakan perlu dipersiapkan untuk balik nama:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baru juga fotokopi- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan juga juga fotokopi- Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli serta fotokopi- Kwitansi pembelian mobil bekas kemudian versi fotokopi yang digunakan mana dilengkapi materi Rp10 ribu serta ditandatangani penjual serta pembeli mobil- Dokumen hasil cek fisik kendaraan yang mana digunakan sanggup didapat dalam kantor SAMSAT.
Setelah membawa berkas-berkas tersebut, Anda sudah dapat mengunjungi kantor SAMSAT untuk melakukan proses balik nama.
Tahap pertama
Proses balik nama tahap pertama dijalankan di dalam area kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar. Berikut urutan prosedurnya:
1. Datangi kantor SAMSAT terdekat dalam tempat daerah mobil terdaftar.
2. Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka kemudian nomor mesinnya.
3. Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, juga juga isi formulir yang tersebut mana diberikan sesuai dengan informasi yang digunakan tertera dalam area STNK mobil.
4. Berikan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas SAMSAT untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai dengan KTP.
5. Petugas akan memberikan arsip yang digunakan berisi dokumen lengkap mobil.
6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor SAMSAT tujuan Anda.
Tahap kedua
Setelah menyelesaikan tahap pertama, proses balik nama tahap kedua dilaksanakan pada tempat SAMSAT sesuai domisili Anda.
1. Datangi kantor SAMSAT di area area domisili Anda.
2. Lakukan cek fisik kendaraan. Pada saat yang dimaksud bersamaan, Anda diharuskan mengisi dokumen yang digunakan dimaksud diberikan dari loket 1.
3. Kumpulkan semua dokumen yang digunakan diperlukan dan juga juga serahkan ke petugas SAMSAT. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.
4. Mengisi formulir yang mana digunakan diberikan serta lampirkan fotokopi KTP serta lunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang digunakan digunakan berlaku.
5. Serahkan dokumen formulir yang mana digunakan sudah lama diisi serta bukti pembelian mobil Anda ke loket BPKB online. Anda kemudian akan mendapatkan tagihan BPKB online yang digunakan yang harus dilunasi.
6. Simpanlah bukti pembayaran BPKB online juga jangan sampai hilang.
7. Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK lalu simpanlah bukti pembayarannya.
8. Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK juga fotokopi pembayaran pajak STNK.
9. Setelah itu, serahkan fotokopi STNK lalu pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor. Anda akan mendapatkan plat baru.
10. Anda menerima STNK juga BPKB baru.