Jakarta kemudian juga empat provinsi lain saat ini masih menggelar pemutihan bermotor hingga akhir 2023.
Pemberian pemutihan berbeda-beda dalam setiap wilayah, namun pada umumnya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kemudian Bea Balik Nama (BBN) pertama atau kedua.
Warga mampu memanfaatkan keringanan ini untuk melunasi tunggakan pajak yang tersebut wajib dibayar, sementara pemerintah provinsi dapat sekadar mendapatkan pemasukan inti walau tanpa tambahan pemasukan dari denda.
Berikut daftar pemutihan pajak kendaraan dalam area berbagai wilayah:
1. DKI Jakarta – 31 DesemberSesuai Pergub Nomor 29 Tahun 2023. Bebas Bea Balik Nama kendaraan kedua kemudian juga seterusnya.
2. Banten 18 Agustus – 31 DesemberPemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor- Pembebasan tarif pokok lalu denda BBN II kemudian seterusnya- Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).
3. Jawa Timur 1 April – 31 SeptemberPemutihan pada Jawa Timur sebelumnya belaka berlaku 1 April hingga 30 Juni, namun diputuskan diperpanjang 92 hari menjadi sampai 30 September.
Jawa Timur memberi pemutihan berbentuk pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB serta BBN. Pemutihan PKB, BBN juga pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
4. Bengkulu 1 Agustus – 30 NovemberAda tiga jenis pemutihan yang hal itu diberikan, yaitu pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.
5. Sumatera Selatan 1 Agustus – 31 DesemberPemutihan pajak pada area Sumsel yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda juga bunga PKB.
6. Sumatera Utara 6 September – 30 NovemberWarga diberikan bebas denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima lalu seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
7. Kalimantan Timur 17 Agustus – 31 OktoberTerdapat diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 sebelum jatuh tempo, penunggakan PKB tambahan dari empat tahun hanya saja cuma membayar PKB selama tiga tahun.Bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN 2, kemudian bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.
8. Kalimantan Utara 1 April – 30 SeptemberPemutihan semata-mata belaka berlaku untuk BBN 2.
9. Papua 1 Agustus – 31 OktoberTerdapat relaksasi terdiri dari pembebasan denda PKB, denda BBN, denda BBN 2, juga juga denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
10. Kepulauan Riau 16 Oktober – 18 November 2023Berupa keringanan pokok atas tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, lalu pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan. Bebas BBN 2 juga tetap diberlakukan.