DKI Jakarta membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor () kendaraan kedua lalu seterusnya. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 serta berlaku hingga akhir 2023.
BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih nama kepemilikan kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan oleh sebab itu waris, alih kepemilikan kendaraan lantaran hibah, kemudian juga alih kepemilikan kendaraan sebab lelang.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berharap rakyat pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program tersebut. Hal ini bertujuan dalam upaya validasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya di dalam dalam wilayah DKI Jakarta.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk meregistrasikan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan juga juga seterusnya,” ujarnya.
Menurut Rivan, insentif ini diberikan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan khusus kepada wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah
Selain DKI, beberapa orang Wilayah juga menerapkan pembebasan biaya balik nama kendaraan. Berikut daftarnya:
Banten 18 Agustus – 31 Desember
Pemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:
– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor- Pembebasan tarif pokok kemudian denda BBN II dan juga juga seterusnya- Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).
Jawa Timur 1 April – 31 September
Pemutihan dalam Jawa Timur sebelumnya cuma berlaku 1 April hingga 30 Juni, namun diputuskan diperpanjang 92 hari menjadi sampai 30 September.
Jawa Timur memberi pemutihan berbentuk pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB lalu BBN.
Pemutihan PKB, BBN kemudian pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
Bengkulu 1 Agustus – 30 November
Ada tiga jenis pemutihan yang mana diberikan, yaitu pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.
Sumatera Selatan 1 Agustus – 31 Desember
Pemutihan pajak dalam Sumsel yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda serta juga bunga PKB.
Sumatera Utara 6 September – 30 November
Warga diberikan bebas denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima juga juga seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
Kalimantan Timur 17 Agustus – 31 Oktober
Terdapat diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 sebelum jatuh tempo, penunggakan PKB lebih lanjut tinggi dari empat tahun belaka membayar PKB selama tiga tahun.
Bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN 2, lalu bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Kalimantan Utara 1 April – 30 September
Pemutihan semata-mata berlaku untuk BBN 2.
Papua 1 Agustus – 31 Oktober
Terdapat relaksasi sebagai pembebasan denda PKB, denda BBN, denda BBN 2, juga juga denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.