Biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas mampu ditanggung , tetapi ada syarat-syarat yang mana perlu dipenuhi.
Korban kecelakaan lalu lintas dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk membayar biaya perawatan pada rumah sakit, tetapi perlu dipahami tak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung layanan pemerintah tersebut.
BPJS Kesehatan semata-mata menanggung kecelakaan lalu lintas yang digunakan bersifat tunggal. Artinya, kecelakaan hal itu dialami pengendara itu sendiri serta bukan melibatkan pengguna jalan lain.
Contoh kecelakaan tunggal yang mana digunakan dimaksud adalah pengendara menabrak pohon atau terjatuh akibat jalanan licin. Sebagai catatan, kecelakaan tunggal yang tersebut hal tersebut ditanggung BPJS Kesehatan bukan diakibatkan kelalaian pengendara.
Ada beberapa syarat yang dimaksud perlu dipenuhi untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan dalam kecelakaan tunggal, berikut rinciannya:
1. Korban adalah peserta BPJS Kesehatan aktif2. Melampirkan surat keterangan kepolisian untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian. Selain itu, sertakan barang bukti lalu saksi pada saat pelaporan ke kepolisian3. Kecelakaan tunggal bukan akibat kelalaian pengendara4. Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain
Jika syarat-syarat yang dimaksud sudah dipenuhi, Anda dapat mendatangi rumah sakit terdaftar lalu juga melakukan registrasi data pasien.
Selanjutnya, lakukan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan dalam area bagian registrasi rumah sakit, serta lampirkan surat Laporan Polisi.
Jika klaim disetujui, maka biaya perawatan RS akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Selain kecelakaan tersebut, BPJS Kesehatan tak akan menanggung biaya perawatan pada rumah sakit. Berikut daftar kecelakaan yang tidaklah ditanggung BPJS Kesehatan:
Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang mana terjadi saat seseorang pekerja melakukan pekerjaannya. BPJS Kesehatan tak menjamin pelayanan kesehatan atas penyakit atau cedera yang digunakan dimaksud diakibatkan kecelakaan kerja.
Program jaminan kecelakaan kerja sendiri dikerjakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang digunakan mana bukan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kecelakaan tunggal akibat kelalaian
Kecelakaan yang digunakan hal tersebut juga tak ditanggung BPJS Kesehatan adalah kecelakaan tunggal akibat kelalaian pengendara. Kecelakaan yang tersebut itu dimaksud, misalnya, terjadi akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba saat berkendara.
Kecelakaan ganda yang digunakan yang ditanggung Jasa Raharja
Kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang mana terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ini juga dapat terjadi antara pengendara dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.
BPJS Kesehatan tidaklah menanggung biaya perawatan korban kecelakaan ganda oleh sebab itu sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Pasalnya, Jasa Raharja adalah pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda hingga Rp20 juta.
Sebagai tambahan, apabila layanan kesehatan bagi korban kecelakaan pada area bawah Rp20 juta, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Namun, apabila biaya perawatan lebih banyak tinggi dari Rp20 juta, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.
Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum
BPJS Kesehatan juga bukan menanggung kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum. Sama seperti kecelakaan sebelumnya, jenis kecelakaan ini sudah ditanggung Jasa Raharja.