Pembatasan peredaran sepeda motor di tempat tempat Jakarta menggunakan sistemĀ muncul lagi usai wacana kebijakan ini terakhir dibicarakan pada 2020 lalu.
Kali ini wacana ganjil genap motor Jakarta dihembuskan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada akhir bulan lalu saat berbicara dalam tempat acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.
Saat itu Listyo menyatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah proaktif untuk perbaikan kualitas udara ibu kota yang mana itu dikatakan kebanyakan berasal dari kendaraan bermotor. Ganjil genap motor diharapkan bisa saja jadi membantu hal itu.
“Kita berikan fasilitas-fasilitas ganjil genap bukan berlaku untuk menggunakan motor listrik juga mobil listrik. Sekarang motor (bensin) masih bebas, masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat ini tolong dipikirkan (ganjil-genap motor), akibat memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” ujar Listyo dalam siaran daring.
Menurut Listyo emisi gas buang dari kendaraan akan datang berkurang bila warga menggunakan kendaraan listrik. Sementara itu penyelenggaraan kendaraan berbahan bakar dibatasi.
Dia menyebut polusi udara paling besar disumbangkan kendaraan bermotor, sedangkan sisanya dari industri manufaktur.
Pada 2020 lalu Pemerintah Provinsi DKI pernah mengeluarkan wacana ganjil genap untuk motor. Ketika itu landasannya adalah menekan mobilitas warga yang mana digunakan meningkat ketika situasi masih pandemi Covid-19.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Senin (9/10) menjelaskan akan datang memikirkan wacana ganjil genap motor.
“Kita akan dipikirkan. Semua itu harus dikaji bersama dengan Direktorat Lalu Lintas/ Ditlantas Polda Metro Jaya,” kata Heru pada area Gedung DPRD DKI Jakarta, diberitakan Antara.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan perlu ada kajian lebih tinggi tinggi lanjut sebelum menerapkan kebijakan itu.
“Usulan itu kami akan kaji lebih besar lanjut lanjut secara komprehensif,” ujar Syafrin.